Persyaratan Umum

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional  jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam  proses peradilan pidana;
  10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
  11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Menteri/Kepala Badan/ Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota) instansi asal pelamar.