Persyaratan Umum
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
c. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
d. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan Rohani;
f. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan dan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tingkat sedang dan/atau berat;
g. Telah menyerahkan SPT tahunan setidak-tidaknya dalam satu tahun terakhir;
h. Telah menyerahkan LHKPN atau bagi wajib lapor LHKPN dalam satu tahun terakhir.