Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa inggris baik lisan maupun tulisan;
4. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c;
5. Kualifikasi pendidikan minimal Magister (S2), diutamakan bagi pemegang gelar Doktoral (S3);
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
7. Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
9. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat pelantikan;
10. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik;
11. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat;
12. Tidak pernah menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;
13. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
14. Telah Lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM)/ Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, lebih diutamakan telah Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I;
15. Telah menyerahkan LHKPN bagi wajib lapor LHKPN dalam satu tahun terakhir;
16. Telah menyerahkan SPT tahun terakhir (tahun 2025);
17. Sehat jasmani dan rohani.