Persyaratan Umum

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

3. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa inggris baik lisan maupun tulisan;

4. Paling rendah berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c;

5. Kualifikasi pendidikan minimal Magister (S2), diutamakan bagi pemegang gelar Doktoral (S3);

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

7. Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;

8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

9. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) bulan pada saat pelantikan;

10. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik;

11. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat;

12. Tidak pernah menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;

13. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

14. Telah Lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM)/ Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, lebih diutamakan telah Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I;

15. Telah menyerahkan LHKPN bagi wajib lapor LHKPN dalam satu tahun terakhir;

16. Telah menyerahkan SPT tahun terakhir (tahun 2025);

17. Sehat jasmani dan rohani.