Persyaratan Umum

a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

c. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

d. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. Sehat jasmani dan Rohani;

f. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan dan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tingkat sedang dan/atau berat;

g. Telah menyerahkan SPT tahunan setidak-tidaknya dalam satu tahun terakhir;

h. Telah menyerahkan LHKPN atau bagi wajib lapor LHKPN dalam satu tahun terakhir.